AYOSEMARANG.COM -- Guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap peserta didiknya.
Satu korban diketahui hamil 4 bulan dan 3 korban lain mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu yang berbeda.
Terdapat empat korban yang masih berusia anak-anak korban bejatnya MS. Dua mengalami pelecahan seksual dan dua orang diperkosa oleh pelaku.
Baca Juga: Warga Kendal Diajarkan Cara Bikin Jamu Bermutu
Kepala Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan mengatakan, MS telah melakukan tindakan kekerasan seksual ini mulai Desember 2021 hingga Mei 2022.
"Modus pelaku dengan membuat jadwal piket membersihkan rumah selepas mengaji. Saat itu juga pelaku melancarkan aksinya," jelas Setyo dalam konferensi pers, Selasa (12/07/2022).
MS diketahui membuka praktik mengaji di rumahnya sejak tiga tahun yang lalu.
Baca Juga: SMAN 2 Batang Gandeng FANTA Edukasi Tentang Bahaya Seks Bebas
Selain membuat jadwal piket, pelaku melancarkan aksinya saat istri MS tidak berada dirumah dalam waktu tertentu rutin.
"MS memiliki waktu khusus dalam satu minggu. Ketika istrinya pulang ke rumah orang tuanya, itulah waktu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku mengaku terdapat kurang lebih 90 anak yang ikut mengaji di rumahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Slrrph! 5 Es di Semarang Legendaris Bin Seger Abis, Cuma 10 Ribuan
Atas tindakan itu MS terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (Muhammad Nurul Huda / Magang Ayosemarang).
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS