AYOSEMARANG.COM--Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib diupdate dan dibawa kemanapun.
Maka itu kamu perlu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala sesuai tanggal masa habisnya.
Kini untuk perpanjangan STNK bisa dilakukan secara cepat dan mudah tanpa ribet.
Dengan memanfaatkan fasilitas pos pelayanan Samsat keliling adalah jawabannya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Alternatif Semarang Juli 2022: Buka Minggu Hingga Malam
Layanan Samsat keliling ini sudah tersedia di seluruh pelosok daerah di Indonesia, tak terkcuali Semarang.
Ibu Kota Provinsi Jawa tengah ini punya banyak pos pelayanan Samsat Keliling yang bisa kamu kunjungi.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan STNK kamu diwajibkan untuk mencermati syaratnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang Bulan Juli 2022
Berikut ini syarat perpanjangan STNK 2022, simak selengkapnya!
Dokumen yang harus disiapkan dan dibawa untuk syarat perpanjangan STNK:
- Kartu identitas diri berupa e - KTP asli
- STNK asli yang akan diperpanjang