Syarat Perpanjangan STNK 2022: Gratis, Cepat dan Praktis, Proses Tak Sampai 5 menit

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 09:37 WIB
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020). (Antara)
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020). (Antara)

- Mengisi formulir permohonan (Biasanya disediakan di Samsat)

- BPKB dan fotokopinya (sebagai lampiran)

Diwajibkan membawa KTP sesuai dengan data yang ada di STNK dan BPKB.

Baca Juga: Kejar Target Rp 143 miliar, UPPD Samsat Kendal Gandeng Camat dan Kades

Juga siapkan fotocopy E-KTP dan STNK lama sebagai lampiran.

Pastikan masa berlaku STNK belum habis jika tak ingin terkena denda.

Setelah mengisi semua formulir dan memabwa syarat perpanjangan STNK kamu bisa langsung menyerahkannya ke petugas.

Jika semua syarat perpanjangan STNK sudah lengkap, tinggal menunggu proses cetak STNK yang tak sampai 5 menit.

Dan semua proses cetak untuk perpanjangan STNK tersebut tak dipungut biaya alias gratis.

Semoga bermanfaat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X