- Mengisi formulir permohonan (Biasanya disediakan di Samsat)
- BPKB dan fotokopinya (sebagai lampiran)
Diwajibkan membawa KTP sesuai dengan data yang ada di STNK dan BPKB.
Baca Juga: Kejar Target Rp 143 miliar, UPPD Samsat Kendal Gandeng Camat dan Kades
Juga siapkan fotocopy E-KTP dan STNK lama sebagai lampiran.
Pastikan masa berlaku STNK belum habis jika tak ingin terkena denda.
Setelah mengisi semua formulir dan memabwa syarat perpanjangan STNK kamu bisa langsung menyerahkannya ke petugas.
Jika semua syarat perpanjangan STNK sudah lengkap, tinggal menunggu proses cetak STNK yang tak sampai 5 menit.
Dan semua proses cetak untuk perpanjangan STNK tersebut tak dipungut biaya alias gratis.
Semoga bermanfaat!