SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ada sejumlah kategori guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes. Lantas apa saja kategorinya?
Pemerintah mengeluarkan aturan guru honorer mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes dengan kategori tertentu.
Seleksi PPPK 2022 tanpa tes bisa menjadi peluang besar untuk para guru honorer.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2022, Siapkan Dokumen Ini, Segera Buat Akun di SSCASN
Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pembukaan seleksi.
Berikut kategori guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes:
1. Guru THK II Lulus PG
Guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus PG
Guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Baca Juga: 8 Tahapan Seleksi PPPK 2022, Ada 1 Juta Formasi Jabatan Dibuka, Daftar di SSCASN BKN