nasional

Apa Bisa Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:14 WIB
Guru honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apa bisa guru honorer langsung diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes lebih dulu?

Ada sejumlah syarat guru honorer yang bisa langsung diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes.

Nantinya syarat guru honorer diangkat PPPK 2022 tanpa tes ini berdasarkan penilaian Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Setelah 17 Agustus? Siapkan 6 Dokumen Agar Lolos Seleksi

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 ini.

Diketahui, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Melalui SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru, Tak Kalah dari CPNS

SE Menpan RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.

Syarat

Berikut guru honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes

1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat PNS 2022, Ini Syarat Usia hingga Masa Kerja

Halaman:

Tags

Terkini