AYOSEMARANG.COM -- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, satu diantaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo ini merupakan seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Sepak terjangnya di dunia kepolisian tak berhenti disitu, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga Dirtipidum Bareskrim Polri.
Yang mencengangkan lagi, Irjen Ferdy Sambo juga promosikan menjadi Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Dengan rekam jejak karir yang meroket, tak heran bila publik begitu heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbagai fakta baru bahkan terkuak saat ia diumumkan sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Berkaitan dengan itu, pernyataan Ferdy Sambo viral di media sosial (Medsos) Instagram.
Dalam video berdurasi beberapa detik, ia menyebut bahwa "Pimpinan yang harus bertanggung jawab apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Makanya kemudian, pimpinan menyampaikan bahwa, apa bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab," ujarnya, dikutip Rabu (10/8/2022).
Video pernyataan itu diunggah oleh akun @kabarnegri. Admin dari akun tersebut seolah menegaskan pernyataan Ferdy Sambo untuk dituruti.
"Siap pak sambo," katanya diketerangan tulis yang ia unggah.
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka yang menunjukkan bahwa ucapan Ferdy Sambo adalah pernyataannya yang terwujud.