nasional

Bikin MLONGO! Ini Alasan Kamarudin Simanjuntak Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo hingga S3, Karena Kebencian?

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (Polri TV)

Kamaruddin Simanjuntak dengan sangat tegas mengatakan bahwa dirinya rela mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika diizinkan.

Pengacara Brigadir J itu kemudian membandingkan dengan nasib anak client-nya yang telah meninggal dunia dan juga mendapat tuduhan terkait dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati jika Skenarionya Begini

Apa tujuan utama Kmaarudin Simanjuntak mengadopsi anak bungsu Ferdy Sambo?

Adapun tujuan Kamaruddin Simanjuntak mengadopsi anak tersebut bukan karena kebencian, melainkan agar Ferdy Sambo, istrinya, dan para ajudannya bertaubat ke jalan yang benar.

Kamarudin Simanjuntak Sindir Patra M Zen: Advokat Itu Melindungi, Bukan Menjerumuskan Klien Jadi Tersangka. (Facebook @kamarudinsimanjuntak)

Ia berharap agar sosok anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih balita tersebut tidak menyebabkan kepastian hukum tidak berlaku.

Kamaruddin Simanjuntak hanya ingin hukum tetap berdiri tegak di negeri ini.

Sebagai tambahan informasi, Polri kini telah menetapkan sejumlah 5 orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM), Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sosok Dermawan ini Siap Adopsi Anak Bontot Ferdy Sambo hingga Kuliah S3? Pilu, Sang Ibu diancam Hukuman Mati

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima oleh Komjen Agung Budi Marwoto selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri diumumkan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sore kemarin.

Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM alias Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini