Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pastikan Tidak Ada Klitih di Kota Solo

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 21:52 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus pembacokan di Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus pembacokan di Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Polresta Solo mengungkap motif Candra (35), tersangka pembacokan di Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya menengak minum minuman keras (miras) yang dicampur dengan narkoba jenis nitrazepam atau pil koplo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain dipengaruhi  miras yang dicampur narkoba, tersangka juga mengalami masalah dengan keluarga atau pacarnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Sabtu 5 Maret 2022, Amankan Item Reward di Akhir Pekan

"Berdasarkan pertanyaan oleh tersangka kepada korban, memiliki masalah terkait dengan keluarga ataupun pacarnya," jelas Ade di Mapolresta Solo, Jumat 4 Maret 2022.

Kapolresta Solo mengatakan tersangka Candra pada Minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 23.10 WIB, melalukaan aksi pengkroyokan di Jalan Ir Sutami, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dengan melontarkan pernyataan 'Sopo seng ngece mau (siapa yang ejek aku)' dengan pengaruh miras yang dicampur pil koplo juga.

Baca Juga: Tak Terima Hutang Ditagih, Warga Sukoharjo Aniaya Pemberi Hutang

Kali ini tersangka Candra, tidak sendiri ia ditemani dua tersangka lainnya, berinsial FHH (23) warga Banjarsari, Kota Solo dan PS warga Jebres, Kota Solo masih dalam pencarian (DPO).

"Para tersangka di TKP, jalan Ir Sutami, melakukan kekerasan secara bersama-sama mengunakan bongkahan paving melukai keempat korban," jelasnya

"Sedangkan penganiayaan di Pucangsawit, terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan bentuk celurit dengan panjang 170 centimeter," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Dinkes Kota Semarang Tetap Imbau Masyarakat Disiplin Prokes dan Segera Vaksinasi

Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang,  dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan sengaja dengan ancaman penjara lima tahun.

Baca Juga: Cara Pendaftaran SPAN PTKIN 2022, Ini Detailnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X