AYOSEMARANG.COM -- Hingga kini, motif kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J masih belum menemui titik terang.
Terkait hal tersebut, kasus kematian Brigadir J masih terus ditelusuri hingga Putri Candrawathi istri Fedy Sambo menjadi tersangka baru dalam penyedilikan kasus tersebut.
Hal ini lantaran diduga masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, seperti yang telah diketahui, Polri kini telah menetapkan sejumlah 4 tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM), Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: 3 Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima oleh Komjen Agung Budi Marwoto selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri diumumkan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sore kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM alias Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Diketahui, pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.
Baca Juga: Nasib Terkini Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Setelah Orangtuanya Resmi Jadi Tersangka
Adapun usia mereka saat ini adalah 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Mengingat anak Putri Candrawathi yang terakhir masih balita, penyidik disebut mempertimbangkan terkait masa penahanan terhadap Putri Candrawathi.