Menurut Dedi, tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam atas keputusan dipecat dan langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ucap Sambo Sambo usai penjatuhan sanksi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.