5 Jenderal Sepakat Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:22 WIB
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

Menurut Dedi, tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam atas keputusan dipecat dan langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ucap Sambo Sambo usai penjatuhan sanksi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X