Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:25 WIB
Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat. (dok Polri)
Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat. (dok Polri)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik selama 18 jam.

Diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo dimulai Kamis 25 Agustus 2022 hinga pukul 09.25 hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo pun berencana mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai penjatuhan sanksi.

Baca Juga: KEJI Ferdy Sambo Tembak Belakang Kepala Brigadir J dari Jarak 16 Cm

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan banding yang diajukan Sambo sudah sesuai hak.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Dedi mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.

Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Siap Menanggung Hukum Rekan Sejawat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X