5 Jenderal Sepakat Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:22 WIB
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). (Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan jika Ferdy Sambo terbukti melanggar terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

Hal itulah yang membuat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Baca Juga: Langsung Ajukan Banding, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat?

Keputusan pemecatan Sambo ditandatangani dan disepakati lima jenderal tergabung dalam komisi sidang etik.

Lantas siapa jenderal yang putuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat? Berikut daftarnya:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani

Baca Juga: KEJI Ferdy Sambo Tembak Belakang Kepala Brigadir J dari Jarak 16 Cm

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial kelima jenderal tersebut

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Terancam Hukuman Mati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X