SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memberikan sanksi kepada Ferdy Sambo yakni dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
Hadil keputusan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disampaikan Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Dipecat Tidak hormat, Ini Batas Waktu Ferdy Sambo Ajukan Banding, Putusan Bisa Berubah?
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Diketahui, sidang kode etik itu digelar 18 jam mulai Kamis 25 Agustus 2022 hinga pukul 09.25 hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB yang berakhir dengan pembacaan putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam atas keputusan dipecat dan langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ucap Sambo.
Baca Juga: PENGAKUAN Agnez Mo Soal Isu Hijrah dan Mualaf, Beberkan Keyakinan yang Dianut Sekarang
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan banding yang diajukan Sambo sudah sesuai hak.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Dedi mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo menghadirkan sebanyak 15 saksi yang ikut diperiksa.