Langsung Ajukan Banding, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat?

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:52 WIB
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri dalam putusan sidang kode etik.  (Dok Polri)
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri dalam putusan sidang kode etik. (Dok Polri)

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Terancam Hukuman Mati

Sejumlah saksi tersebut dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo).

Kemudian lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X