nasional

7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo Buat Dipecat Secara Tidak Hormat

Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:32 WIB
Pelanggaran kode etik Ferdy Sambo yang membuat dipecat secara tidak hormat. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO )

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut tujuh pelanggaran kode etik Ferdy Sambo yang membuat dipecat secara tidak hormat terkait pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar selamat 18 jam itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Jenderal Sepakat Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

Lantas apa saja pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Polri itu?

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Baca Juga: TERJAWAB! Ini Alasan Kenapa Ferdy Sambo Tidak Kenakan Baju Tahanan Saat Jalani Sidang Kode Etik

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Halaman:

Tags

Terkini