TERJAWAB! Ini Alasan Kenapa Ferdy Sambo Tidak Kenakan Baju Tahanan Saat Jalani Sidang Kode Etik

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:32 WIB
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat Dari Polri (Instagram)
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat Dari Polri (Instagram)

AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo pertama kalinya muncul dihadapan masyarakat, setelah statusnya resmi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Tepatnya kemarin, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Sidang kode etik dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri dan dilakukan secara tertutup.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup, namun masyarakat masih bisa menyaksikan di kanal YouTube Polri TV Radio namun tanpa suara.

Sidang kode etik Ferdy Sambo ini tentunya menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak? Saat menghadiri sidang, Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju dinas bukan baju tahanan.

Tampak tidak seperti tahanan pada umumnya yang mengikuti proses persidangan, Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam dinas.

Baca Juga: Kapan Putri Candrawathi diperiksa Polisi? Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo

Tak hanya itu bahkan pada bahu kanan dan kiri juga terlihat pangkat bintang dua yang menunjukan Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal.

Pelanggaran kode etik Ferdy Sambo yang membuat dipecat secara tidak hormat.
Pelanggaran kode etik Ferdy Sambo yang membuat dipecat secara tidak hormat. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO )

Dilansir dari laman polri ternyata hal tersebut sesuai aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik.

Pastinya banyak tanda tanya masyarakat yang muncul, terkait kenapa Ferdy Sambo Tidak Kenakan Baju Tahanan?

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan Pakaian Anggota Polisi Saat Jalani Sidang Kode Etik.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: presisi.divkum.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X