SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik tertutup hari ini, Kamis 25 agustus 2022.
Diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin jalannya sidang kode etik Ferdy Sambo.
Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Siap Menanggung Hukum Rekan Sejawat
Soal kemungkinan akan dipecat, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan terhadap sambo baru bisa diputuskan jika sidang sudah digelar.
"Kita lihat apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," pungkasnya.
Dedi menyebut keputusan sidang etik Ferdy Sambo akan ditentukan hari ini di Mabes Polri.
Hukuman Mati
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah fakta terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri
Salah satunya pengakuan Ferdy Sambo yang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Polri juga sudah menetapkan lima tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dengan pasal 340 subsider, pasal 338 junto, pasal 55 dan pasal 56 yaitu ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Isi Pasal 340 KUHP: