Jalani Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Bisa Dipecat Tidak Hormat?

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik tertutup terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua. (dok Humas Polri )
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik tertutup terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua. (dok Humas Polri )

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Benar Ferdy Sambo Terseret Isu LGBT? Keluarga Akhirnya Buka Suara

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Dianggap Terlibat Pembunuhan Brigadir J

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Baca Juga: Ferdy Sambo Mafia? Akun Opposite6890 Sebut Bos Bendahara Judi Online

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X