JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Perancangan skenario penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, membangkitkan pertanyaan mengenai kasus Km 50 FPI.
Ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta Cikampek, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap untuk membuka kembali proses penyidikan.
Pengusustan akan kembali dilakukan bila memang muncul muncul novum atau fakta baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Harga HP Gaming Infinix Hot 12 Pro 8/128 GB Rp2,1 Juta, Spesifikasi Gahar: NFC hingga Layar 90Hz
Dalam rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022, Kapolri juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan.
"Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya," ujar Sigit saat memberikan jawabannya, dikutip dari Republika.co.id.
Selain menunggu novum baru, Sigit mengatakan, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan.
Baca Juga: Konfercab XXII PGRI Batang: Perjuangkan 2.400 Guru Honorer
Polri, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
"KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar dia.
Dalam rapat Komisi III DPR bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 22 Agustus 2022, sempat memanas.
Baca Juga: 4 Karakter Baru yang Batal Menjadi Kru Bajak Laut Topi Jerami Luffy di Manga One Piece
Situasi menghangat ketika terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa dan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design (kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo) ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50," kata Desmond kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, usai rapat tersebut.