umum

Abdul Somad Jawab Pertanyaan Apakah Beli Rumah dan Kendaraan Kredit Termasuk Riba? Ini Katanya

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Membeli kendaraan dan rumah secara kredit termasuk riba? Ini kata Abdul Somad (Instagram @ustadzabdulsomad_official)

AYOSEMARANG.COM -- Apakah membeli rumah dan kendaraan secara kredit merupakan hal yang riba dan diharamkan? Simak penuturan Ustadz Abdul Somad atau UAS berikut ini.

Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai hukum membeli rumah dan kendaraan secara kredit. Bagi yang melewatkan ceramahnya, kamu dapat mengetahui jawabannya di sini.

UAS beberapa waktu lalu sempat menjelaskan mengenai riba dan apa yang termasuk ke dalam riba yang diharamkan. Ia membedakan golongan mana yang tergolong riba dan tidak dalam ceramahnya tersebut.

Lantas apakah membeli rumah dan kendaraan secara kredit tersebut termasuk riba dan diharamkan menurut Abdul Somad?

Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Portal Sulut--jaringan Ayosemarang, dalam artikel mereka berjudul Apakah Beli Rumah dan Kendaraan Secara Kredit Termasuk Riba yang Diharamkan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad:

Baca Juga: Menurut Abdul Somad, Trading dan Jual Beli Saham Itu Dibolehkan atau Haram?

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang mesti dihindari oleh umat muslim.

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang mengharamkan praktik muamalah yang melibatkan riba di dalamnya.

Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 275 menyebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghindari riba dengan mengetahui apa saja yang tergolong riba dan tidak.

Lantas, bagaimana dengan praktik membeli barang secara kredit?

Baca Juga: Nathalie Holscher Disebut Pernah Jalin Hubungan dengan sang Pengacara, Jawab Begini

Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar, apakah itu termasuk riba?

Dalam video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah akun TikTok @kajianislami62 pada 29 Juni 2022, begini penjelasan UAS.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB