Menurut Abdul Somad, Trading dan Jual Beli Saham Itu Dibolehkan atau Haram?

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 20:58 WIB
Menurut Abdul Somad trading atau jual beli saham itu boleh atau haram? (Republika)
Menurut Abdul Somad trading atau jual beli saham itu boleh atau haram? (Republika)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi mengenai penilaian Ustadz Abdul Somad atau UAS tentang hukum trading atau jual beli saham apakah dibolehkan atau haram?

Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam ceramahnya sempat membahas tentang hukum trading atau jual beli saham.

Abdul Somad membeberkan ulasan mengenai trading dan jual beli saham itu secara lengkap dalam ceramahnya belum lama ini.

Lantas apakah trading atau jual beli saham itu dibolehkan atau haram? Simak jawabannya dalam artikel ini menurut uraian UAS.

Baca Juga: Bolehkah Wudhu di Kamar Mandi yang di Dalamnya Ada WC? Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Dilansir Portalsulut.com--jaringan Ayosemarang dalam artikel mereka berjudul Benarkah Trading dan Jual Beli Saham Haram Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Buka Suara, berikut penjelasan mengenai hukum jual beli saham atau trading menurut Abdul Somad atau UAS.

UAS mengungkap beberapa aspek hukum ekonomi Islam yang bisa digunakan untuk menganalisis trading.

Dari ceramah Ustadz Abdul Somad itu kita akhirnya tahu apakah trading atau jual beli saham termasuk haram atau riba.

Namun demikian bagaimana kiranya hukum jual beli saham ini? Ikuti ulasan lengkap Ustadz Abdul Somad dalam artikel berikut.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Komentari Pembunuhan Brigadir J, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Dalam pengertian sederhana, saham adalah surat bukti kepemilikan untuk perusahaan yang punya modal maka bisa diperjual belikan.

Semakin modern zaman, semakin banyak tantangan yang muncul. Bahkan tantangan dalam bidang ekonomi.

Pasalnya semakin modern, semakin banyak praktik jual beli yang punya metode berbeda dengan jual beli ekonomi konvensional.

Hari-hari ini kita sudah bisa mencari uang meski hanya lewat dunia digital yang pada masa lalu tidak pernah disadari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Portal Sulut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X