Sebagai misal melakukan jual beli untuk sesuatu yang tidak pasti harganya, yakni yang bisa mendadak jatuh serta melambung tinggi.
“Selama ada satu dari 3 atau tiga-tiganya ada, hentikan!” tegas Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong: 5 Ciri Orang yang Suka Menghina dan Tips Menghadapinya
Ketika transaksi saham atau trading melanggar salah satu saja dari 3 syarat tersebut, maka hukumnya haram bahkan bisa disebut riba.
Karena melanggar syarat yang disinggung Ustadz Abdul Somad, maka trading ini pun berujung sebagai uang haram.
“Selama ada 3 itu, tidak dibenarkan. Riba. Haram. Nauzubillah,” terang Ustadz Abdul Somad.
Sehingga tatkala seseorang melakukan praktik jual beli saham maka lebih baik konsultasi ke pakar, terutama yang paham ekonomi syariah.
Baca Juga: Daftar Harga HP Infinix, Modal Rp2 Jutaan Dapat Ponsel Spesifikasi Tinggi
“Renungkan baik-baik, tanya pakar adalah 3 hal tersebut,” pungkas Ustadz Abdul Somad, menasihati para jamaah.
Itulah penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad atau UAS mengenai hukum trading dan jual beli saham. Semoga bermanfaat. (Triwardana Mokoagow / Portal Sulut).