nasional

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian, Polri: Sifatnya Final dan Mengikat

Senin, 19 September 2022 | 15:22 WIB
Akhirnya sidang banding kasus ferdy sambo telah diumumkan hasilnya, bahwa Banding yang dilayangkan Ferdy Sambo ditolak dan Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat. (suara.com/tim suara)

AYOSEMARANG.COM – Hari ini telah dilaksanakan sidang banding terkait kasus Ferdy Sambo. Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Dalam sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun ia tidak terima dan mengajukan banding.

Baca Juga: Terbaru! Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu

Hasil sidang banding hari ini, disampaikan Mabes Polri bahwa memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," ungkap Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, yang dikutip tim ayo semarang pada Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Resmi dipecat! Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Mentah, Ini Kata Komisi Sidang Kode Etik

Menurut putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri telah memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ngaku Lelah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Menang?

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 silam, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Dihadirkan juga saksi lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Tags

Terkini