Terbaru! Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu

- Senin, 19 September 2022 | 14:16 WIB
Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu (Ilustrasi)
Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu (Ilustrasi)

AYOSEMARANG.COM -- Permohonan banding Ferdy Sambo hari ini akan diumumkan oleh komisi sidang kode etik (19/09/2022).

Perlu diketahui, Ferdy Sambo dengan terpaksa harus melepaskan jabatan tingginya di Polri juga karir yang gemilang karena terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut seperti yang tertera pada hasil sidang kode etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, dimana Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari instansi yang membesarkan namanya tersebut.

Namun, ironisnya Ferdy Sambo seakan masih tak puas akan hasil putusan pada sidang tersebut, justru ia mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada komisi sidang kode etik.

Baca Juga: Resmi dipecat! Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Mentah, Ini Kata Komisi Sidang Kode Etik

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan  hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo (pic/ PMJ News/polri tv)

Seperti yang sudah dijadwalkan oleh Polri, bahwa tepat hari ini Senin (19/09/2022), Polri akan mengumumkan keputusan dari permohonan banding Ferdy Sambo terkait hasil sidang Kode Etik sebelumnya.

Hasil keputusan final Permohonan banding Ferdy Sambo

Setelah kurang lebih dua pekan berlalu, kini perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

Tidak hanya itu, bahkan komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ngaku Lelah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Menang?

"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika brupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung.

Terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Enam Rekam Jejak Ganjar Pranowo Majukan UMKM

Kamis, 28 September 2023 | 12:48 WIB
X