Resmi dipecat! Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Mentah, Ini Kata Komisi Sidang Kode Etik

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 13:54 WIB
Resmi dipecat! Permohonan Banding Ferdy Sambo Resmi Ditolak (Ilustrasi)
Resmi dipecat! Permohonan Banding Ferdy Sambo Resmi Ditolak (Ilustrasi)

AYOSEMARANG.COM -- Terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Namun, ironisnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.

Seperti yang sudah dijadwalkan oleh Polri, bahwa tepat hari ini Senin (19/09/2022), Polri akan mengumumkan keputusan dari permohonan banding Ferdy Sambo terkait hasil sidang Kode Etik sebelumnya.

Hasil keputusan final Permohonan banding Ferdy Sambo

Setelah kurang lebih dua pekan berlalu, kini perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

Tidak hanya itu, bahkan komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika brupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung.

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (25/08/2022)

Diketahui Sidang kode etik dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri dan dilakukan secara tertutup.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup, namun masyarakat masih bisa menyaksikan di kanal YouTube Polri TV Radio namun tanpa suara.

Tak hanya sanksi pemecetan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.

Ada beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Polri, di antaranya yaitu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X