Tak hanya sanksi pemecetan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Ada beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Polri, di antaranya yaitu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).