Terbaru! Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 14:16 WIB
Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu (Ilustrasi)
Permohonan Banding Ditolak, Ini Sanksi Berat yang Bikin Ferdy Sambo Mati Kutu (Ilustrasi)

Baca Juga: WAW! Ini Harta Kekayaan Gatot Eddy Pramono, Wakapolri yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo, Ternyata Tuan Tan

Tak hanya sanksi pemecetan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.

Ada beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Polri, di antaranya yaitu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X