Peraturan tersebut ada dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 yang menyebutkan Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Gatot Nurmantyo mengajak masyarakat jagan lelah untuk mengawal kasus Brigadir J hingga akhir.
“Mari kita sama – sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah,” pungkasnya.
Diketahui, sampai saat ini proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut. Setelah hampir tiga bulan, kasus tersebut masih belum naik ke persidangan.