Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Polisi Meski Sudah Dipecat, Ternyata Ada Aturannya

- Selasa, 20 September 2022 | 08:48 WIB
Sudah Dipecat, Ferdy Sambo Masih Bisa Berkarier di Kepolisian. (Instagram/divpropampolri)
Sudah Dipecat, Ferdy Sambo Masih Bisa Berkarier di Kepolisian. (Instagram/divpropampolri)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMRANG.COM -- Polri telah mengumumkan keputusan dari permohonan banding Ferdy Sambo terkait hasil sidang Kode Etik, Senin 19 September 2022.

Setelah kurang lebih dua pekan berlalu, akhirnya perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, bahkan komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

Terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, mantan Kadiv Propam terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Bukti Pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik, Om Kuat Hanya Pelampiasan Putri Candrawathi?

Meskipun sudah dipecat dari kepolisian, banyak pihak yang curiga adanya kecurangan dari hasil akhir tersangka Sambo.

https://www.portalsalatiga.com/viral/pr-6014822776/bsu-tahap-2-rp-600-ribu-akan-cair-begini-5-langkah-proses-penyalurannya

Salah satunya eks Panglima TNI jenderal, Gatot Nurmantyo yang secara blak-blakan menyebut Sambo masih bisa berkarier lagi di kepolisian.

“Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh dengan polisi yang bermoral, profesional dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” ujar Gatot, di kanal Youtube Refly Harun.

Gatot mengungkapkan jika polisi yang bermasalah dan sudah dipecat dapat melanjutkan kariernya.

Baca Juga: Ide Jualan Risol Mayo Kekinian, Cuma Modal 21 Ribu Bisa Untung Banyak

“Undang – undangnya saya lupa, setelah tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” lanjutnya.

Menurut Gatot, hal tersebut juga dapat terjadi kepada tersangka Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan secara tidak hormat bisa melakukan peninjauan ulang oleh Kapolri setelah tiga tahun.

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun kemudian hanya dengan keputusan Kapolri pemecatan bisa diralat lagi. Siapa lo?” sambungnya.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X