umum

Cara Membuat KTP Digital, Tak Perlu Dicetak Tinggal Download Aplikasi

Jumat, 23 September 2022 | 12:44 WIB
Cara Membuat KTP Digital. (tangkapan layar)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemberlakukan KTP Digital akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

KTP Digital merupakan pengalihan e-KTP ke dalam smartphone dalam bentuk foto dan kode QR.

KTP Digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang menyertakan data kependudukan.

Baca Juga: Daftar Langsung Cuan Rp 20 Ribu Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Ini, Tanpa KTP Terbukti Cair

Sampai saat ini digitalisasi kartu tanda penduduk itu masih dilakukan bertahap jadi masyarakat masih bisa menggunakan KTP elektronik.

Diketahui, Dukcapil akan menerapkan double track system services yakni layanan digital dan fisik manual.

Masyakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk mengakses KTP Digital.

Baca Juga: Cara Mengajukan Diri Agar Dapat BLT BBM 2022 Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK

Namun, aplikasi masih berlaku untuk smartphone berbasis Android.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital? Berikut cara: 

1. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store

2. Lakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon

3. Verifikasi data yang dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

Baca Juga: Ide Jualan Kentucky Fried Chicken, Resep dan Cara Buat Ayam Tepung Krispi Lezat Jaminan Laris Manis

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB