SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemberlakukan KTP Digital akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
KTP Digital merupakan pengalihan e-KTP ke dalam smartphone dalam bentuk foto dan kode QR.
KTP Digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang menyertakan data kependudukan.
Baca Juga: Daftar Langsung Cuan Rp 20 Ribu Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Ini, Tanpa KTP Terbukti Cair
Sampai saat ini digitalisasi kartu tanda penduduk itu masih dilakukan bertahap jadi masyarakat masih bisa menggunakan KTP elektronik.
Diketahui, Dukcapil akan menerapkan double track system services yakni layanan digital dan fisik manual.
Masyakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk mengakses KTP Digital.
Baca Juga: Cara Mengajukan Diri Agar Dapat BLT BBM 2022 Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK
Namun, aplikasi masih berlaku untuk smartphone berbasis Android.
Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital? Berikut cara:
1. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store
2. Lakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon
3. Verifikasi data yang dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah
Baca Juga: Ide Jualan Kentucky Fried Chicken, Resep dan Cara Buat Ayam Tepung Krispi Lezat Jaminan Laris Manis