AYOSEMARANG.COM -- BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2 akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 1 sendiri sudah cair mulai Senin, 12 September 2022 lalu.
Usai pencairan tahap 1 tersebut, Kemnaker segera mengebut pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2.
Baca Juga: Langsung Cair Rp 19 Juta, Aplikasi Penghasil Uang Ini Cuma Modal WIFI Sambil Rebahan
Pencairan ini diumumkan oleh Kemnaker melalui akun media sosial Kemnaker.
"Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ya Rekanaker," umum @kemnaker yang dikutip AyoSemarang pada Senin, 19 September 2022.
Pada tahap 2 ini, jumlah pekerja yang akan mendapatkan pencairan adalah 2.406.915 orang.
Dana bansos khusus pekerja ini cair sebesar Rp600.000 per orang untuk tahun 2022 ini.
Berbeda dengan tahun 2021 di mana masing-masig pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Berikut ini adalah kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh