Terkiat kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Chandrawati, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.