umum

Akibat KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara?

Jumat, 30 September 2022 | 13:35 WIB
Akibat KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara? (Instagram @lestykejora)

Selain itu, apabila korban KDRT sampai meninggal dunia, maka ancaman hukumannya sampai dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Luka-luka yang Dialami Lesti Kejora Akibat Bongkar Perselingkuhan Rizky Billar, Dibanting hingga Dicekik!

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".*** 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB