AYOSEMARANG.COM – Lesti Kejora alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami Rizky Billar, sampai ia luka-luka karena dibanting dan dicekik berkali-kali.
Laporan atas KDRT tersebut telah dilayangkan Lesti ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar pun harus menanggung semua akibat dari perbuatan yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Dihajar Kasus KDRT, Token Kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar Ambles
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Rizky Billar melakukan KDRT dan saat ini telah dilaporkan sang Istri Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022 malam.
Billar pun terancam hukuman 15 tahun penjara apabila memang terbukti melakukan tindakan KDRT tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, apabila dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesti kejora, yakni Rizky Billar, terbukti benar maka ancaman hukumannya sangat berat.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Detik-detik Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora hingga Berulang Kali
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun dijelaskan terkait hukuman untuk KDRT menurut UU no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pidana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT.
Tetapi, apabila korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya yaitu sampai dengan 10 tahun penjara.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDRT.