nasional

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan, Sosok yang Komando Tembakan Gas Air Mata Terungkap

Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:14 WIB
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan, Sosok yang Komando Tembakan Gas Air Mata Terungkap. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Tersangka dalam tragedi Kanjuruhan akhirnya diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Dua di antaranya adalah orang yang memerintahkan untuk menembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi HP Gaming 3 Jutaan Terbaik pada Oktober 2022 Dijamin Punya Performa Kencang!

Dua polisi itu adalah Danyon Brimob Polda Jatim, H dan juga Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Dua orang ini disebutkan oleh Kapolri sebagai yang memerintahkan penembakan gas air mata.

"Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers Kamis, 6 Oktober 2022.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Laku Besar! Intip Spesifikasi Mitsubishi Outlander PHEV yang Bawa Teknologi Canggih 

Selain itu, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu S juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Kapolri, ia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah tembakan di dalam stadion.

Selain itu, Kapolri juga telah menetapkan 20 orang personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran dan mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Acara Maxi Yamaha Day di Pantai Jungwok Yogyakarta Berjalan Meriah

Halaman:

Tags

Terkini