1. Menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Memberikan bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Selama Jabat Wali Kota Semarang 2 Periode, Hutangnya Segini
6. Memberikan pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Begitulah penjelasan mengenai LKPP adalah apa? tugas baru Hendrar Prihadi usai tinggalkan Kota Semarang.