umum

Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora, Benar Rizky Billar Masih Ditahan? Hotma Sitompul: Ada apa dengan Kapolres?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:23 WIB
Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora, Benar Rizky Billar Masih Ditahan? Hotma Sitompul: Ada apa dengan Kapolres? (kolose)

"Orang sudah damai, sudah ditelepon, tapi masih diumumkan kalau ini kami tahan. Ada apa dengan Kapolres?," lanjutnya.

Menurut Hotma Sitompul, Lesti Kejora memang sudah sepakat untuk berdamai dengan Rizky Billar sebelum penetapan penahanan terhadap sang suami diumumkan oleh polisi ke publik.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul Ngamuk Besar di Polres, Ada Apa?

"Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Namun, terkait penahanan Rizky Billar, Hotma Sitompul khawatir bahwa hal itu bisa membatalkan perdamaian anata keduanya.

"Ada dua orang mau damai, kok masih dibikin ribut? Coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," lanjut sang pengacara.

Untuk menindaklanjuti proses hukum kliennya, Hotma Sitompul bersama tim berencana akan datang lagi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB pagi ini untuk meminta kejelasan tentang nasib Rizky Billar.

Mengapa Rizky Billar masih ditahan?

Baca Juga: Ayu Thalia Ngaku Pernah Layani Rizky Billar: Kurang Ingat Berapa Lama

Meski pihak pelapor, Lesti Kejora telah mencabut laporannya, Rizky Billar tidak bisa langsung melenggang bebas begitu saja.

Polisi pun harus melakukan gelar perkara sebelum tersangka bisa dinyatakan bebas atau tidak ditahan.

"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan  Kamis (13/10/2022).

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kebebasan Rizky Billar tak hanya ditentukan dari pencabutan laporan saja, melainkan juga proses menelusuran lebih dalam dari penyidik.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," kata Zulpan.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB