regional

Penyidik Polda Jateng Temui Terdakwa Kasus Dugaan Tagihan Fiktif di Rutan Pekalongan, Ada Apa?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:33 WIB
Suparno kuasa hukum terdakwa Rosi Yuanita, kasus dugaan  tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang. (Muslihun kontributor Batang.)

BATANG,AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita yang di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Kota Pekalongan, kedatangan petugas dari Polda Jawa Tengah, Kamis 13/10/2022 sore.
 
Kedatangan petugas tersebut untuk meminta keterangan dari Rosi terkait penanganan dugaan korupsi yang saat ini ditangani Polda Jawa Tengah.
 
Suparno yang merupakan kuasa hukum Rosi membenarkan jika kliennya didatangi dua orang petugas dari Polda Jateng yang tujuannya untuk keperluan klarifikasi.

Baca Juga: Takut Kehilangan Bahasa Ibu, Disdikbud Batang Gelar FTBI dan Wajibkan Pelajar Berbahasa Jawa
 
"Klarifikasi biasa, kemarin-kemarin seperti apa, cuma wilayahnya atau permasalahan yang dilaporkan berbeda, tak jauh beda dari yang itu. Untuk poin-poin seperti dia (Rosi) bekerja dimana dan sebagai apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi," ungkap Suparno.
 
Ia menjelaskan, korupsi itu kaitanya dengan korporasi atau perusahaan.

 "Person dan koorporasi kan berbeda. Jadi beliau (Rosi) tidak tahu, ya tidak disampaikan karena itu wilayah koorporasi. Tidak formal (klarifikasi) itu tidak formal sekali. Normatif saja. Dan itu (klarifikasi) yang dilakukan untuk perkara korupsi yang dilaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.

Baca Juga: Apes, Seorang Pemilik Lahan Tanah di Batang yang Dijadikan Usaha Tambang Gol C Ilegal Ditetapkan Terdakwa
 
Pada awak media Suparno juga mengungkapkan, untuk perkara korupsi yang dilaporkan ke Polda Jateng saat ini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
 
"Saksi yang berkaitan dengan itu (kasus korupsi) masih dalam penyelidikan. Ada yang sebagian sudah dipanggil. Ini kan hanya untuk menguwatkan artinya untuk mencari objek materi yang lebih detail," bebernya.
 
Suparno menambahkan, klarifikasi yang dilakukan terhadap kliennya itu dilakukan guna mengetahui cara kerjanya (di perusahaan dia bekerja dulu).
 
"Penyelidik dari Polda Jateng ini kan mencari data yang mungkin biar lebih lengkap. Jika Rosi tahunya seperti itu, ya dijawab seperti kemarin-kemarin seperti itu saja, ga ada yang lebih atau kurang. Normatif saja," tandasnya.(Kontributor Batang/Muslihun)

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB