Kasus Dugaan Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU Batang, Kuasa Hukum PT ATU: Hanya Masalah Sakit Hati PT SPA

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu.  (Dok)
Kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu. (Dok)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu mengatakan, perkara yang sedang dipersidangkan merupakan masalah sakit hati PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) terhadap PT ATU selaku pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang.

Hal tersebut disampaikan usai sidang perkara kasus dugaan tagihan fiktif PT ATU selaku pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang dengan perusahaan keagenan kapal PT SPA.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, dengan agenda penyampaian daftar alat bukti tambahan, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: 3 Tanaman Buah Ini Ternyata Bisa Bertahan di Pasir, Nomor 3 Pasti Bikin Terkejut

“Alat bukti kita berupa rekaman mediasi yang diadakan KUPP (Kantor unit Peyelenggaran Pelabuhan) dengan agenda untuk penyelesaian maslah PT ATU dan PT SPA, disitu memang terang terlihat. Ini masalah sakit hati PT Sparta terhadap PT Aquila. Kalau saya bilang membesar besarkan maslah,” kata Oktorian Sitepu.

Ia juga mengatakan PT SPA tidak membayar tagihan itu dikarenakan jengkel dan kesal terhadap tindakan PT ATU. Mereka pun menuduh PT ATU melaporkan ke PLTU yang tidak memberikan informasi kedatangan kapal.

“Padahal Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan PLTU tidak ada hubunganya. BUP yo dengan KUPP dong, kalau saya bilang lempar-lempar informasi atau mengadu isu yang tidak jelas. Ini gara gara sakit hati aja bukan tagihan fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga: Merinding! 3 Kelakuan Tiara Kartika Bikin Dirinya Disebut Anak Kuntilanak

Sementara itu, M Zainudin selaku kuasa Hukum PT SPA mengatakan bahwa penggugat tidak bisa menunjukan bukti invoice 16 lembar yang ditagihkan kepada PT SPA.

“Jadi besar kemungkinan invoice itu tidak ada tagihan tersebut alias dipalsukan. Jadi dia tidak berani menunjukan disidang pengadilan,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X