SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group, Kabupaten Kudus.
Dari hasil penyelidikan, KSP Giri Muria Group tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi sesuai dengan semestinya. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AH (45) yang berposisi sebagai manajer operasional di KSP Giri Muria Group.
Tersangka juga memiliki peran sebagai salah satu pemrakarsa berdirinya KSP Giri Muria Group. Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari 9 nasabah yang menjadi korban KSP Giri Muria Group dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar lebih.
Baca Juga: Model Urban Kesan Klasik! Intip Harga dan Spesifikasi All New Honda Scoopy Generasi Terbaru 2023
Dalam rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin 10 Oktober 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, tersangka menghimpun dana dari masyarakat untuk memasarkan produk-produknya.
“Produk-produk simpanan tersebut dengan menjanjikan adanya bunga keuntungan antara 12 persen hingga 15 persen setahun, sehingga masyarakat banyak yang tergerak untuk menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan,” terang Dwi Subagio dalam keterangan di hadapan wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Dwi Subagio menguraikan, dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui bahwa sejak KSP Giri Muria Group berdiri pada bulan Desember 2014, tidak menjalankan kegiatan koperasi sesuai dengan semestinya, karena di koperasi tersebut tidak ada simpanan pokok dan simpanan wajib.
Sejak enam tahun terakhir, potensi kerugian dari praktik perbankan KSP Giri Muria Group tersebut berkisar Rp267 miliar.
Baca Juga: Mental Age Test Usia Berapa? Lebih Tua atau Muda? Link Tes Usia Mental Indonesia 2022
“Sejak tahun 2015 hingga tahun 2021 terdapat 2.601 orang yang menyimpan dananya pada KSP Giri Muria Group dengan jumlah nilai simpanan sebesar Rp 267 miliar, yang terdiri dari simpanan pokok dan bunga simpanan beralan sehingga menjadi potensi kerugian masyarakat yang sedang kita lakukan pendalaman,” urai Dwi Subagio.
Dalam pengakuan kepada polisi, uang dari tersangka tersebut untuk membeli asset tanah, operasional KSP Giri Muria Group, dan membeli kendaraan bermotor.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 aset tanah hak milik atas nama AH, dengan rincian tujuh berlokasi di Kabupaten Kudus dan sisanya di Kabupaten Grobogan.
“Dana simpan pinjam tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset tanah, kegiatan operasional, dan kendaraan bermotor,” terang Dirreskrimsus.