Polda Ungkap Tindak Pidana Perbankan KSP Giri Muria Group Kudus, Potensi Kerugian Rp267 Miliar

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 16:03 WIB
Rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group, Kabupaten Kudus. (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group, Kabupaten Kudus. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.

Dwi juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

Sementara itu AH mengaku pada awalnya usaha KSP Giri Muria Group beralamat di JI Jenderal Sudirman Ruko Sudirman Square, No 1 - 2 B Kudus berjalan normal. Namun karena pandemi, koperasi yang dikelolanya mengalami persoalan.

“Sejak awal pandemic mulai ada permasalahan, ditambah nasabah mengambil uang secara besar-besaran, sehingga kami mengalami kerugian dan dana yang ada tidak bisa untuk operasional koperasi,” tutur AH. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X