Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.
Dwi juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
Sementara itu AH mengaku pada awalnya usaha KSP Giri Muria Group beralamat di JI Jenderal Sudirman Ruko Sudirman Square, No 1 - 2 B Kudus berjalan normal. Namun karena pandemi, koperasi yang dikelolanya mengalami persoalan.
“Sejak awal pandemic mulai ada permasalahan, ditambah nasabah mengambil uang secara besar-besaran, sehingga kami mengalami kerugian dan dana yang ada tidak bisa untuk operasional koperasi,” tutur AH. ***