Sebelumnya, Seluruh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Mereka telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Namun demikian, terdapat sebuah keanehan lantaran seusai mereka memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga sempat menasihati Kuat dan menanyakan hubungan Kuat dengan Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, Irjen Pol Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga dalang dari skenario keji peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. ***(Syarifuddin)