BATANG, AYOSEMARANG.COM - Setiap warga kurang mampu yang meninggal dunia di Kabupaten Batang mendapat santunan tiap kematian sebesar Rp 1 juta.
Santunan itu berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Batang yang pada tahun ini digelontorkan Rp 2,489 miliar.
"Total kami memberikan santunan pada 2.489 jiwa ahli waris keluarga yang meninggal," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko di kantornya, Senin 12 Desember 2022.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022, 5 Artis Indonesia Meninggal Dunia Tahun Ini, Mayoritas Para Senior dan Sedang Naik Daun
Adapun batas waktu pengajuan santunan kematian, yaitu 60 hari setelah kematian. Pihak yang mengajukan adalah perangkat desa dengan menyertakan persyaratan.
Tahun ini santunan kematian menggunkan anggaran Dana Tak Terduga. Hal itu agar dana itu bisa dicairkan sewaktu-waktu, tidak terkendala jumlah pagu.
"Kan orang tidak tahu kapan kematian datang. Kalau untuk pengajuan cukup surat keterangan kematian dari desa, tidak perlu akta kematian ," jelasnya.
Baca Juga: Beberapa Pemain PSIS Semarang Absen, Ian Akui Lawan Persija Jakarta akan Sulit
Joko Tetuko menambahkan, santunan kematian ini sangatlah membantu untuk proses pemakaman.