nasional

Parah! Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Brigadir J Ada Unsur Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Masih Mengelak?

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:02 WIB
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin)

AYOSEMARANG.COM -- Pada sidang yang berlangsung beberapa hari lalu, saksi ahli kriminolog Muhammad Mustofa sebut dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dikatakan Muhammad Mustofa saat dihadirkan JPU sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dihadapan hakim, ahli kriminolog Muhammad Mustofa membeberkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Diputar di Persidangan, TERBONGKAR yang Dilakukan Kuat Maruf Saat Naik Turun di Rumah Ferdy Sambo

Viral Wanita Rambut Pirang dalam Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siapa dia? (Dok. PN Jaksel via britakan.com)

Hal senada disampaikan oleh ahli hukum pidana Chudry Sitompul mengenai pelecehan seksual Putri Candrawathi itu tidak bisa jadi motif pembunuhan yang kuat terhadap Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J 

Chudry Sitompul menjelaskan secara gamblang, dimana kata dia dengan mudah mengetahui perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana.

Perbedaan yang pertama adalah yang bisa menyebabkan timbulnya rencana pembunuhan apabila ada suatu peristiwa sebelumnya terjadi antara pelaku dengan korban.

Kedua, lanjut Chudry Sitompul dengan adanya waktu yang cukup untuk pelaku memikirkan dan menyiapkan modus operasi hingga cara melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dua hal tersebut dinyatakan Chudry Sitompul yang dapat menimbulkan rencana pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga: Mengejutkan, Diduga Uang Rp100 Triliun Muncul di Rekening Brgadir J, Milik Ferdy Sambo?

Namun jika ditambah hal ketiga, yakni melibatkan banyak pihak termasuk persiapan untuk menutupi kejadian, maka sudah dipastikan pembunuhan berencana.

"Saya kira dari ketiga rumus ini sebenarnya kita dari keterang-keterangan saksi yang sebelumnya, yaitu sudah cukup menyatakan surat dakwaan yang dilakukan JPU itu sudah terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana," kata Chudry Sitompul dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (21/12/2022).

Halaman:

Tags

Terkini