nasional

Kesaksian Romo Magnis di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ada 2 Poin Utama yang Dapat Ringankan Hukuman Bharada E

Senin, 26 Desember 2022 | 21:12 WIB
Romo Frans Magnis Suseno beri kesaksiannya yang meringakan terdakwa Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (tangkapan layar/polritv)

"Yang kedua tentu keterbatasan situasi. Situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan di mana saat itu dia (Bharada E) harus segera menentukan akan melaksanakan atau tidak," ucap Romo Magnis.

"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya suka mengambil waktu tidur dulu, yang jelas (tidak bisa dilakukan) sehingga dia harus langsung bereaksi. Menurut saya itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," bebernya melanjutkan.

Adapun poin terakhir yang menjadi sorotan Romo Magnis, yakni berkaitan dengan perintah Sambo ke Bharada E yang berkaitan dengan perintah penembakan.

"Dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak. Itu di dalam segala profesi lain bahwa seorang atasan di kepolisian, memberi perintah tembak itu tidak total, sama sekali, tidak masuk akal," jelas Romo Magnis.

Baca Juga: Kubu Arif Rachman Minta Sidang Pembunuhan Brigadir J Ditunda Pekan Depan, Hakim: Kami Gak Libur!

Secara tegas dia mengatakan kalau perintah yang sama memang tidak berlaku untuk masyarakat sipil.

"Tapi di polisi itu lain karena atasan dia dalam situasi tertentu bisa memberikan (arahan tembak), berarti juga resistensi di dalam yang menerima perintah itu lebih lemah," terang Romo Magnis.

Demikian informasi tentang kesaksian Romo Magnis yang dapat meringankan posisi Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.*

Halaman:

Tags

Terkini