nasional

Aturan Jam Kerja, Waktu Lembur dan Cuti di Perppu Cipta Kerja: Benarkah Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus?

Senin, 2 Januari 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi buruh di pabrik sepatu.

AYOSEMARANG.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di antaranya mengatur jam kerja, waktu lembur, libur dan cuti karyawan.

Ada dua ketentuan jam kerja menurut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu.

Pertama, tujuh jam dalam satu hari dan empat puluh jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga: Jumlah Pesangon Korban PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Kedua, delapan jam dalam satu hari dan empat puluh jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sementara itu untuk ketentuan waktu lembur yaitu, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja melebihi jam kerja tujuh/delapan jam dalam sehari.

Lebih lanjut, menurut Pasal 79, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh.

Waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Menurut pasal 79 Ayat (2) istirahat mingguan atau libur reguler, yakni libur satu hari untuk pekerja/buruh yang bekerja enam hari kerja dalam satu minggu.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang bekerja lima hari kerja dalam satu minggu, berhak mendapatkan istirahat mingguan atau libur reguler selama dua hari.

Sedangkan untuk cuti tahunan, pengusaha paling sedikit memberikan 12 hari bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus.

Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Halaman:

Tags

Terkini