Aturan Jam Kerja, Waktu Lembur dan Cuti di Perppu Cipta Kerja: Benarkah Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus?

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi buruh di pabrik sepatu.
Ilustrasi buruh di pabrik sepatu.

Baca Juga: Kumpulan Link Baca Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Dari sisi ekonomi, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Sementara dari sisi geopolitik, pemerintah perlu mempersiapkan segala kemungkinan yang merupakan dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina, dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Pemerintah mengklaim, penerbitan Perppu Cipta Kerja sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X