AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa Ricky Rizal hari ini Senin, 16 Januari 2023 menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyebut Ricky Rizal juga turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Dalam pembacaan dakwaan pembuktian, Ricky Rizal dinilai Jaksa memiliki niat jahat kepada Brigadir J.
Pasalnya, Ricky Rizal sudah memantau dan mengamati pergerakan Brigadir J sebelum dilakukan penembakan di rumah dinas Polri Duren Tiga.
Ricky Rizal juga disebut ikut serta memuluskan rencana jahat Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan menyita senjata Yosua selama berada di Magelang.
Jaksa menilai Ricky Rizal tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui semua perbuatannya.
"Terdakwa ini berbelit-belit dalam keterangannya serta tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa seperti dikutip ayosemarang.com dalam tayangan YouTube KOMPAS TV, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ricky Rizal Pantas Dihukum Mati: Benar-benar Jahat
Oleh karena itu, JPU menuntut agar Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, begitu juga dengan Kuat Maruf.
Tuntutan terhadap Ricky Rizal dilontarkan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hakim yang terhormat, kami JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti meyakinkan secara sah dan memenuhi unsur pembunuhan berencana," kata jaksa.
Hakim kemudian membacakan tuntutan pidana terhadap Ricky Rizal sebagai berikut:
Baca Juga: Salah Lakukan Perintah, Ferdy Sambo Marah Besar ke Chuck Putranto Sampai Lakukan Hal Ini