AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mengungkap banyak fakta baru.
Chuck Putranto mengungkapkan kemarahan Ferdy Sambo kepada dirinya ketika dia diperintahkan untuk mengamankan CCTV.
Kemarahan Ferdy Sambo juga membuat Chuck tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa dirinya menyimpang dari perintah mantan Kadiv Propam Polri itu .
Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Senin, (16/1/2023), kehadiran Chuck Putranto akan menjadi saksi terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chuck Putranto mengaku dipanggil Ferdy Sambo ke ruang Kadiv Propam Polri pada 11 Juli 2022.
Chuck juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo menanyakan di mana CCTV itu berada.
"Pak Ferdy Sambo memanggil saya sekitar jam 10 atau 11. Dia minta lokasi CCTV," kata Chuck, Kamis, 12 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, lalai terkait CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk diamankan. Pasalnya, Chuck menyerahkan CCTV itu ke Polres Metro Jakarta Selatan yang membuat Ferdy Sambo sangat marah.
"Saya lupa karena saya tidak pernah melapor kepadanya. Lalu saya tanya, "CCTV yang mana Jenderal? Dia bilang CCTV di sekitar rumah Duren Tiga. Saya bilang sudah diserahkan ke polres Jenderal," jelasnya.
Menurut Chuck, begitu mengetahui CCTV sudah diserahkan ke Polres Jaksel, Ferdy Sambo langsung memarahinya.
"Dia sudah meninggikan suaranya, 'Siapa yang memerintah?' Saya bilang, 'Siap.' Kemudian dia suruh mengambil kembali CCTV, 'Kamu ambil CCTV, salin dan lihat isinya'," Kata Chuck.
Juga, Chuck menganggap tindakan ini salah, jadi dia menanyakan kembali perinyah Ferdy Sambo. Namun, Ferdy Sambo kembali berang setelah mendapat pertanyaan tentang perintahnya.