"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara 8 tahun, diringankan selama terdakwa dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap di penjara," tuntut jaksa.
Ricky Rizal didakwa oleh JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga menyebut tidak ada alasan atau pembenaran atas perbuatan Ricky Rizal.
"Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban dan diadili atas perbuatannya," kata jaksa dalam surat dakwaan. ***