FIX! Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 21:09 WIB
Terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara  (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara 8 tahun, diringankan selama terdakwa dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap di penjara," tuntut jaksa.

Ricky Rizal didakwa oleh JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga menyebut tidak ada alasan atau pembenaran atas perbuatan Ricky Rizal.

"Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban dan diadili atas perbuatannya," kata jaksa dalam surat dakwaan. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X